Biasanya kebanyakan kepemilikan tanah bersertifikat yang diserobot orang terjadi karena kurang pedulinya kita terhadap aset yang pernah kita miliki. Beberapa kasus nyata terjadi karena kita terlalu mempercayakan tanah tersebut kepada orang lain untuk dikelola, nah seiring bergantinya tahun kemudian orang yang anda percaya untuk mengelola ini kemudian membuatkan akta tanah baru tanpa sepengetahuan anda dengan maksud buruk.
Untuk mengatasi tanah diserobot orang ini caranya adalah sebagai berikut :
- Anda atau kuasa hukum yang telah anda tunjuk untuk segera mengajukan penyelesaian sengketa tahan atau lahan yang kalian miliki dengan dugaan adanya tumpang tindih atas surat tanah atau sertifikat terhadap tanah atau lahan yang disengketakan ke kantor dinas pertanahan setempat.
- Bilamana cara diatas belum memberikan hasil yang memuaskan, anda bisa menempuh jalur hukum dengan melaporkan terduga penyerobot lahan tersebut dengan dugaan penyerobotan lahan, Pidana mengenai hal ini sudah diatur dalam KUHP pasal 385 ayat ( 1 ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 4 tahun.
- Anda juga bisa menghubungkan perkara ini dengan dugaan pemalsuan surat otentik yang juga telah diatur didalam KUHP pasal 264 ayat ( 1 ) dengan ancaman hukum pidana maksimal selama 8 tahun.
- Kemudian anda juga bisa menempuh upaya hukum Tata Usaha Negara atau TUN dengan cara mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) yang membawahi obyek lahan / tanah dengan mengajukan pembatalan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara ( KTUN ) yang mana berupa surat sertifikat tanah yang telah diterbitkan kepada si penyerobot lahan tadi.
Nah demikianlah bagaimana cara mengatasi tanah yang diserobot orang yang tidak bertanggung jawab. Semoga artikel diatas bisa memberikan pencerahan kepada anda yang kemungkinan memiliki masalah penyerobotan tanah atau lahan. Semoga membantu.
mantap gan
BalasHapusjuosss hehehheee
Hapus#oot , agan saya mau bertanya boleh gak ? soalnya ini penting tentang pemasangan iklan dialam artikel, soalnya punyaku gagal mulu saat pemasangan iklan, mohon min bantu saya ,,, ini akun fb saya https://m.facebook.com/irfan.a.musthofa.1?ref=bookmarks , terima kasih , semoga anda selalu sehat ,,, Aamiin
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusMungkin cara pemasangan nya yang salah, ata template yang tidak support untuk memasang iklan ditengah. Perhatikan kode < data:post.body > yang diapit sama kode < p >,
BalasHapusseperti ini < p >< data:post.body >< p > maka akan selalu gagal jika dipasang iklan ditengah artikel, pastikan menghapus kode < p > nya.
Duh sampai lagi ke blog ini, gimana kabarenya mas?
BalasHapusDah gak sempat muncul di G plus, mungkin lagi liburan terus?
iya nih beberapa minggu ini susah sinyal hehehe
Hapus